Informasi tentang akademik internal kampus (jadwal, info libur, perubahan, dll)

Surat Informasi Pelaksanaan PTMT

Jakarta, 28 Oktober 2021

No. : 106/F-00/Akd/XI/2021

Hal : Surat Informasi Pelaksanaan PTMT

Lamp :  —

 

Kepada Yth., 

Mahasiswa dan Dosen Aktif

AKPAR Pertiwi Jakarta      

Di tempat 

 

Dengan hormat, 

 

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT Tuhan yang Maha Esa yang telah memberi berkah, hidayah dan kesehatan kepada kita semua. Aamiin YRA

 

Sesuai dari himbauan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang disampaikan melalui Surat Edaran No. 4 TAHUN 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka T.A. 2021/2022, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dapat disimulasikan mulai hari Kamis tanggal 2 Desember 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan seperti yang telah tetapkan dalam SOP  Protokol Kesehatan dan menggunakan sistem belajar secara hybrid, dengan cara sebagian peserta belajar secara tatap muka dan sebagian peserta belajar secara online.
  2. Setiap mahasiswa dapat memilih untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus atau mengikuti pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah yang sebelumnya sudah kami sebarkan pooling PTMT melalui WA Group. Mahasiswa yang belum dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di kampus tetap kami berikan layanan pembelajaran jarak jauh;
  3. Pengaturan pelaksanaan pembelajaran di kampus akan ditentukan berdasarkan Jadwal PTMT yang sudah dilampirkan bersama dengan surat ini.
  4. Jumlah Mahasiswa dalam satu kelas maksimal 15 siswa.
  5. Mahasiswa yang akan memilih mengikuti PTMT diwajibkan sudah melakukan vaksinasi minimal vaksinasi pertama.
  6. Selama belajar berlangsung baik dosen maupun mahasiswa harus menggunakan masker medis dan tidak boleh diturunkan/dilepas.
  7. Ketika jam pelajaran berakhir dosen mendampingi siswa sampai tempat penjemputan dan mengarahkan siswa untuk tidak berkerumun.
  8. Materi pelajaran yang diajarkan secara tatap muka adalah materi yang dianggap esensial dan sulit dilaksanakan secara daring, untuk materi yang tidak esensial dapat dilakukan secara daring.
  9. Selama belajar tatap muka berlangsung dosen tidak memberikan tugas, mengingat alokasi waktu belajar yang sedikit. Tugas diberikan pada saat mahasiswa belajar secara daring.
  10. Ketentuan Pembagian mahasiswa Hadir kampus akan dibagi perkelompok yang akan dilampirkan beserta surat ini. 
  11. Jadwal dan Pembagian kelompok PTMT dan Praktikum dapat diakses di link berikut ini https://docs.google.com/spreadsheets/d/1GDNbLk5OXXWulDtaMurUZI5_r9PfEKG8UWbmoDzgS-g/edit?usp=sharing

 

Demikianlah Surat pengantar ini kami buat dan sampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.  

 

Hormat Kami

Akademi Pariwisata Pertiwi

 

Sri Indrayanti, S.E., MM.Par

Direktur

 

SURAT PPEMBERITAHUAN UKT 2021

 

SURAT PEMBERITAHUAN

PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH “UKT” GASAL 2021 NO : 005/APP/WDR3/IX/UKT/2021

 

Bersamaan dengan surat ini, kami beritahukan nomor NIM di bawah ini adalah penerima bantuan pemerintah UKT (Uang Kuliah Tunggal) Tahun Ajar Gasal 2021, sebagai berikut :

 

NIM NIM
19310002 19310032
19420034 19410012
20310014 19420033
20420010 20420007
20420002 20310009
19310011 18310103
20310005 20310010
19410007 19410001
19310025 18410003
19310015 19310018

Keputusan diatas tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun, penerima bantuan harap segera menghubungi ibu Siska.

Demikianlah Informasi yang dapat kami sampaikan, Atas Perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.

 

 

Jakarta, 30 September 2021 Hormat kami,

 

Frisiska Siregar, SST., M.Par

Wakil Direktur III Bid. Kemahasiswaan

 

Surat Resmi bisa di download di Sini surat pemberitahuan UKT 2021 (1)

Pendaftaran Bantuan UKT/SPP Semester Ganjil 2021/2022

Kepada Mahasiswa/i Aktif AKPAR Pertiwi Semester 3, 5 dan 7.

Bahwa Pendaftaran Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) / SPP telah dibuka sampai dengan Rabu, 21 September 2021.

Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk Pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa

Syarat Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT):

1. Mahasiswa/i yang Orangtuanya mengalami kendala Finansial karena Pandemi Covid-19.

2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19

3. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh program beasiswa lainnya / bukan peserta KIP Kuliah/bidikmisi.

 

Mahasiswa/i wajib mengirimkan dokumen pendukung untuk membuktikan sedang mengalami kendala Finansial dimasa Pandemi Covid-19.

 

Berikut adalah link pendaftaran Bantuan UKT :

https://bit.ly/bantuan-UKT2021-Pertiwi

 

Keputusan Penerima Bantuan UKT/SPP adalah Keputusan Mutlak dari AKPAR PERTIWI

 

Terima Kasih

Rektorat AKPAR Pertiwi

KALENDER AKADEMIK 2021 GASAL AKADEMI PARIWISATA PERTIWI

  

KALENDAR PENDIDIKAN AKADEMI PARIWISATA PERTIWI

TAHUN AKADEMIK 2021/2022

SEMESTER GASAL

REGISTRASI 
1 Pembayaran SPP Mahasiswa Baru dan Mahasiswa Aktif 9 Agustus – 17 September 2021
2 Daftar Ulang Mahasiswa  13 – 17 September 2021
3 Bimbingan Akademik dan Pengisian KRS (Matrikulasi) 21 September 2021
4 Masa Perubahan KRS  Maksimal 1 Oktober 2021
5 Sosialisasi Implementasi MBKM Semester Ganjil  21 September 2021
MASA PERKULIAHAN
SEMESTER I (Mahasiswa Baru)
1 Masa Perkuliahan 4 Oktober 2021 – 11 Februari 2022
2 Pengambilan Kartu Ujian Tengah Semester  15 – 19 November 2021
3 Ujian Tengah Semester  22 – 26 November 2021
4 Masa Ujian Susulan Tengah Semester 3 Desember 2021
5 Periode Input Nilai UTS Gasal TA 2021/2022 6 -10 Desember 2021
6 Pengambilan  Kartu Ujian Akhir Semester  31 Januari – 4 Februari 2022
7 Pekan Teduh Ujian Akhir Semester  31 Januari – 4 Februari 2022
8 Ujian Akhir Semester  7 – 11 Februari 2022
9 Masa Ujian Susulan Akhir Semester 17 Februari 2022
10 Masa Perbaikan Nilai 21 – 25 Februari 2022
11 Periode Input Nilai UTS Gasal TA 2021/2022 28 Februari – 3 Maret 2022
SEMESTER III Dan V
1 Masa Perkuliahan 27 September 2021 – 4 Februari 2022
2 Batas Akhir Perubahan Nilai Pada semester Genap  2019/2020 1 Oktober 2021
3 Pengambilan Kartu Ujian Tengah Semester  8 – 12 November 2021
4 Ujian Tengah Semester  15 – 19 November 2021
5 Periode Input Nilai UTS Gasal TA 2021/2022 22 – 26 November 2021
6 Pengambilan  Kartu Ujian Akhir Semester  24 – 28 Januari 2022
7 Pekan Teduh UAS 24 – 28 Januari 2022
8 Ujian Akhir Semester  31 Januari 2022 – 4 Februari 2022
9 Masa Ujian Susulan Akhir Semester 11 Februari 2022
10 Masa Perbaikan Nilai 14 – 18 Februari 2022
11 Periode Input Nilai UAS Gasal TA 2021/2022 21-25 Februari 2022
LIBUR-LIBUR
1 Libur Nasional   Sesuai Kalender Nasional
2 Libur Natal dan Tahun Baru  20 Desember 2021 – 2 Januari 2022
3 Libur Semester  28 Februari – 18 Maret 2022 
KEGIATAN WAJIB MAHASISWA DILUAR KELAS
1 LDKM in Campus Desember 2021
2 Field Trip ( SMT.3) Menyesuaikan masa pandemic covid 19
3 BLT ( SMT.1 ) Desember  2022
4 KKN ( SMT.3) Menyesuaikan masa pandemic covid 19

Ditetapkan Di Jakarta 8 Mei 2021

Wakil Direktur 1 Bid. Akademik

 

 Farrah, SST.,M.Par

 NIDN 0319098801

 

Untuk mendownload silahkan klik Kalender Akademik 20211.docx (1)

 

Surat Edaran Kebijakan Keuangan di Tahun Akademik 2021-1


No : 05/Dept-Keu/VIII-21
Hal : Surat Edaran Kebijakan Keuangan di Tahun Akademik 2021-1

Kepada Yth,
Pimpinan Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Perguruan Tinggi Pertiwi,
Manajer Sekretariat Bersama Kampus Pertiwi,
Rekan-rekan Mahasiswa/i,
di tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.,

Masa pandemik yang belom berujung sudah memasuki tahun kedua setelah wabah ini masuk ke
wilayah Indonesia, tentunya masih banyak masyarakat terkena imbasnya, termasuk sektor
pendidikan. Pada tahun Akademik 2021-1, Yayasan Pendidikan Pertiwi Global tetap memberikan
berbagai kebijakan keuangan melalui program Pertiwi Peduli untuk semua mahasiswa aktif di
lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi untuk menjaga semangat belajar dan
keberlanjutkan studi rekan-rekan mahasiswa/i. Berikut adalah ketentuan kebijakan yang
dimaksud:

A. Keringanan/Potongan Uang Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i

  1. Untuk mahasiswa/i yang melunasi pembayaran uang kuliah Semester Gasal TA 2021-1
    maka akan di berikan keringananan/potongan biaya kuliah senilai Rp 100.000,-
  2. Mahasiswa yang sudah lunas sebelum ada program Pertiwi Peduli, maka tetap berhak
    mendapatkan keringaanan/potongan tersebut yang akan diberikan pada saat
    pembayaran di semester berikutnya.

B. Pelunakkan Angsuran Biaya Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i

Ketentuan angsuran sesuai SK Tarif yang berlaku adalah 30% diawal kuliah sebelum FRS, 30%
sebelum UTS, dan sisanya 40% sebelum UAS. Khusus untuk Tahun Akademik 2021-1 Ganjil
melanjutkan dari semester sebelumnya maka angsuran biaya kuliah diperlunak menjadi 15%
diawal kuliah sebelum FRS, 40% sebelum UTS, dan 45% sebelum UAS. Dengan demikian
diharapkan mempermudah proses angsuran sehingga mahasiswa/i bisa fokus untuk mengikuti
proses belajar mengajar.

C. Perpanjangan Angsuran Biaya Kuliah untuk Mahasiswa/I yang Disetujui

Mahasiswa/i yang masih kesulitan melakukan angsuran seperti karena terimplikasi pandemi
dalam bentuk PHK atau dirumahkan diperbolehkan untuk mengajukan keringanan angsuran
dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa/i atau wali siswa/i yang bekerja dengan status “dirumahkan” atau “terkena
    PHK”. Melampirkan bukti-bukti terkait dengan status “dirumahkan” atau “terkena PHK”.
  2. Mengisi daftar Form Pengajuan Perpanjangan Angsuran dan kelengkapannya melalui
    form online: https://bit.ly/perpanjangan-angsuran. Keputusan persetujuan perpanjangan
    angsuran bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan
    perpanjangan angsuran tersebut yang diantaranya adalah:
    a. Bukti status di PHK atau dirumahkan
    b. Surat pernyataan
  3. Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada
    mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses
    verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Selama proses ini
    mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.

D. Pengajuan Bantuan dari Pemerintah melalui Institusi Pertiwi Bagi mahasiswa/i yang diri dan
keluarganya terdampak pandemi sehingga menjadi kondisi yang sangat memberatkan akan
mendapat prioritas untuk diajukan bantuan biaya kuliah melalui kebijakan bantuan Uang
Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud RI khusus untuk Tahun Akademik 2021-1. Beberapa
ketentuan pengajuan UKT adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa/ yang orang tua/wali/penganggung biaya kuliah mengalami kendala finansial
    karena terdampak pandemi dengan ketentuan diprioritasikan pada mahssiwa dari Program
    Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau menyediakan
    surat pernyataan terkendala keuangan.
  2. Syarat dan ketentuan aplikasi untuk UKT akan mengikuti arahan dari Kemendikbud RI. Saat
    surat ini diturunkan belum ada panduan baku mengenai UKT 2021-1.
  3. Informasi mengenai pengajuan bantuan kuliah melalui UKT akan diinformasikan kemudian
    kepada mahasiswa/i melalui website, media sosial, WA Group, dan lainnya. Selama proses
    ini mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.
    Mahasiswa/i yang pengajuannya tidak disetujui diprioritaskan untuk mendapatkan
    keringanan di poin C.

E. Pengajuan khusus untuk mahasiswa/i yang apabila kebijakan pada Poin A, Poin B, Poin C dan
Poin D tidak dapat untuk menutupi biaya kuliah yang sedang berjalan, maka mahasiswa/I
boleh mengajukan kebijakan lain diluar kebijakan kebijakan diatas. Kebijakan khusus ini
ditujukan langsung ke Wakil Ketua 2 (dua) bidang keuangan. Keputusan atas permohonan ini
akan diputuskan oleh Wakil Ketua 2 di lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi.
Seluruh Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang
dapat membantu mahasiswa/i tetap berkuliah dan menyelesaikan masa studi.

Demikianlah surat edaran ini disampaikan agar bisa dilaksanakan dengan baik untuk
mendukung lancarnya proses belajar mengajar di lingkungan Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi
di masa pandemi ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 20 Agustus 2021

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Yayasan Pendidikan Pertiwi Global

Hj. Tuti Indrayani, S.E., MBA.
Ketua

Pengumuman Penerimaan Beasiswa Pertiwi T.A. 2021/22

Berdasarkan Surat Keputusan dan Hasil Rapat Bersama antara Panitia Beasiswa, PMB dan Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Pertiwi, dengan ini diputuskan, bahwa nama-nama dibawah ini adalah Penerima Beasiswa Pertiwi Tahun Ajaran 2021/22 dengan besaran mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, adalah :

No

Nama Asal Sekolah Persentase Beasiswa Program Studi

Institusi

1

Elsa Setiawati SMK Al-Fajar Pelabuhan Ratu 100% D4 Pengelolaan Konvensi dan Acara

AKPAR Pertiwi

2

Syalomitha Danny SMK Atlantika Wisata Jakarta 50% D4 Pengelolaan Hotel

AKPAR Pertiwi

 

Selamat kami ucapkan kepada nama-nama yang disebutkan diatas. Segera hubungi Sekretariat Kampus AKPAR Pertiwi untuk informasi selanjutnya.

KLIK DISINI UNTUK KONTAK MASING-MASING KAMPUS

Terima kasih.

INFORMASI KEGIATAN SIDANG

Jakarta, 5 Agustus 2021

Nomor Surat    : 023/ APP-02/ VIII/2021

 

Yth. Seluruh Mahasiswa Tingkat Akhir

Akademi Pariwisata pertiwi

Di Tempat

 

HAL : INFORMASI KEGIATAN AKADEMIK

BAGI MAHASISWA TINGKAT AKHIR

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan komitmen akademi pariwisata pertiwi untuk terus membangun budaya peneliti di kalangan sivitas akademika Akpar pertiwi, serta upaya untuk menyediaakan sarana Pendidikan bagi mahasiswa/i dalam bidang penelitian, maka dengan ini aka dilakukan kegiatan prosiding yang melibatkan sivitas akademik Akademi Pariwisata Pertiwi.

Mengingat tanggal kegiatan Prosiding akan berdekatan dengan Jadwal Sidang Tugas Akhir, maka akan dilakukan beberapa penyesuaian agar kedua kegiatan tersebut bisa tetap berjalan. Berikut beberapa penyesuaian yang dilakukan.

 

 

No Kegiatan Tanggal
1. Kegiatan Sidang tugas akhir akan dilaksanakan dalam kegiatan prosiding 25 September 2021
2. Batas Akhir Bimbingan di perpanjang 31 Agustus 2021
3. Penyerahan Abstrak dengan sudah menyertakan plagiasi checking 6 September 2021
4. Melakukan Submit Full Paper 18 September 2021

 

5. Melakukan Submit PPT 22 September 2021

 

Selain tanggal diatas, diinformasikan juga Mahasiswa yang mengikuti kegiatan Prosiding, tidak dikenakan biaya crash program, namun bagi yang melewati batas waktu prosiding, tetap di kenakan biaya crash program.

Demikian informasi ini kamis sampaikan, kami berharap kebijakan ini bisa dimnfaatkan dengan sebaik baiknya.

Akademi Pariwisata Pertiwi

 

Farrah, SST., M.Par

Wakil Direktur I Bid, Akademik

 

Surat resmi bisa diunduh disini Surat Pemberitahuan Akademik

Pengumuman Beasiswa Pertiwi T.A. 2021/2022

Berdasarkan Surat Keputusan dan Hasil Rapat Bersama antara Panitia Beasiswa, PMB dan Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Pertiwi, yakni STBA, STIE dan AKPAR PERTIWI, dengan ini diputuskan, bahwa nama dibawah ini adalah Penerima Beasiswa Pertiwi Gelombang Pertama dengan besaran mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku, adalah:

 

No Nama

Kategori Beasiswa

Besaran Persentase Beasiswa

Program Studi
1 Faishal Rahman Pra-Sejahtera 75%

D4 Manajemen Hotel/D4 Pengelolaan Hotel

 

Selamat kami ucapkan kepada nama-nama yang disebutkan diatas. Segera hubungi Sekretariat Kampus STBA Pertiwi untuk informasi selanjutnya.

KLIK DISINI UNTUK KONTAK MASING-MASING KAMPUS

Terima kasih.

Pemberitahuan Bulan Ramadhan 1442H

Surat Pemberitahuan

No : 002/F-00/Akd/IV-2020

Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa dan Dosen Aktif Akademi Pariwisata (AKPAR) Pertiwi, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H, maka dengan ini kami menginformasikan ada penyesuaian Jadwal perkuliahan yang akan tercantum pada jadwal khusus terlampir di bawah ini :

Jadwal Ramadhan (Jadwal Genap pada  Worksheet Jadwal Ramadhan)

Semoga pada Ramadhan tahun ini kita tetap bisa beraktivitas dan dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan penuh semangat.

Demikian Pemberitahuan ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan respon positifnya kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 7 April 2021

 

Hormat kami,

Pradnya Sari Harsanti, S.Sos., M.MPar

Kepala Jurusan

INFORMASI SEMESTER GENAP 2020-2

Sehubungan dengan persiapan kegiatan belajar mengajar semester Genap Tahun Ajaran 2021,
maka kami beritahuan kepada seluruh mahasiswa aktif Akpar Pertiwi, sebagai berikut :

1. Seluruh mahasiswa diwajibkan untuk melakukan daftar ulang dengan melakukan
pembayaran 30% dari total Uang Kuliah semester genap, sebagai cicilan ke-1 melalui BRIVA
paling lambat Tanggal 07 Maret 2021 lalu upload bukti pembayaran melalui link :
a. kampus Cililitan : https://bit.ly/bayarpertiwicililitan
b. kampus Bekasi : https://bit.ly/bayarpertiwibekasi
2. Melakukan FRS ( Form Rencana Semester ) di system SIAP pada Tanggal 01 – 08 Maret 2021
sesuai dengan semester yang diambil.
3. Jadwal perkuliahan dan link G-Meet akan kami infokan pada saat Matrikulasi 9 akan di
infokan oleh Kepala Jurusan bu Santi)
4. Perkuliahan semester Genap T.A 2020/2021 akan di mulai pada Tanggal 15 Maret 2021
5. Panduan FRS dan BRIVA dapat dilihat pada link :
https://drive.google.com/drive/folders/1dLbzXNQleBRVOs1vr68p2HpDm2FbOp8p?usp=sh
aring

 

Informasi lebih detail silahkan download surat pemberitahuan dibawah ini

SURAT PEMBERITAHUAN FRS SMT GENAP 2021