
Pandemi covid-19 yang sedang berlangsung di tahun 2020 ini telah memukul tingkat kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan tinggi. Masa pandemi Covid-19 berkepanjangan hingga memasuki Tahun Akademik 2021-2 Genap, Yayasan Pendidikan Pertiwi Global tetap memberikan berbagai kebijakan keuangan melalui program Pertiwi Peduli untuk semua mahasiswa aktif di lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi untuk menjaga semangat belajar dan keberlanjutkan studi rekan-rekan mahasiswa/i. Berikut adalah ketentuan kebijakan yang dimaksud:
Keringanan/Potongan Uang Kuliah untuk Semua Mahasiswa
Untuk mahasiswa/i yang melunasi pembayaran uang kuliah Semester Genap TA 2020/21 maka akan diberikan keringananan/potongan biaya kuliah senilai Rp 100.000,- Mahasiswa yang sudah lunas sebelum ada program Pertiwi Peduli, maka tetap berhak mendapatkan keringaanan/potongan tersebut yang akan diberikan pada saat pembayaran di semester berikutnya.
Pelunakkan Angsuran Biaya Kuliah untuk Semua Mahasiswa/i
Ketentuan angsuran sesuai SK Tarif yang berlaku adalah 30% diawal kuliah sebelum FRS, 30% sebelum UTS, dan sisanya 40% sebelum UAS. Khusus untuk Tahun Akademik 20202 melanjutkan dari semester sebelumnya maka angsuran biaya kuliah diperlunak menjadi 15% diawal kuliah sebelum FRS, 40% sebelum UTS, dan 45% sebelum UAS. Dengan demikian diharapkan mempermudah proses angsuran sehingga mahasiswa/i bisa fokus untuk mengikuti proses belajar mengajar.
Perpanjangan Angsuran Biaya Kuliah untuk Mahasiswa/I yang Disetujui
Mahasiswa/i yang masih kesulitan melakukan angsuran seperti karena terimplikasi pandemi dalam bentuk PHK atau dirumahkan diperbolehkan untuk mengajukan keringanan angsuran dengan ketentuan sebagai berikut:
Mahasiswa/i atau wali siswa/i yang bekerja dengan status “dirumahkan” atau “terkena PHK”. Melampirkan bukti-bukti terkait dengan status “dirumahkan” atau “terkena PHK”. Mengisi daftar Form Pengajuan Perpanjangan Angsuran dan kelengkapannya melalui form online: https://bit.ly/perpanjangan-angsuran. Keputusan persetujuan perpanjangan angsuran bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan perpanjangan angsuran tersebut yang diantaranya adalah:
a. Bukti status di PHK atau dirumahkan
b. Surat pernyataan
Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Selama proses ini mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku.
Bentuk Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Pengajuan Bantuan dari Pemerintah melalui Institusi Pertiwi Bagi mahasiswa/i yang diri dan keluarganya terdampak pandemi sehingga menjadi kondisi yang sangat memberatkan akan mendapat prioritas untuk diajukan bantuan biaya kuliah melalui kebijakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud RI khusus untuk Tahun Akademik 2020-2. Beberapa ketentuan pengajuan UKT adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa/ yang orang tua/wali/penganggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi dengan ketentuan diprioritasikan pada mahasiswa dari Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau menyediakan surat pernyataan terkendala keuangan.
- Mengisi daftar Form Pengajuan Bantuan Kulih melalui UKT dan kelengkapannya melalui form online: https://bit.ly/bantuan-kuliah. Keputusan persetujuan pengajuan UKT bergantung kepada validitas dokumen lampiran pendukung pengajuan perpanjangan angsuran tersebut dan persetujuan dari Kemendikbud RI dan Institusi Pertiwi selaku
pemberi bantuan.
- Informasi mengenai persetujuan perpanjangan masa angsuran akan diinformasikan kepada mahasiswa/i yang mengajukan melalui email yang digunakan untuk pengajuan. Proses verifikasi dan persetujuan dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. Selama proses ini mahasiswa/i dipersilahkan untuk tetap mengikut proses akademis yang berlaku. Mahasiswa/i yang pengajuannya tidak disetujui diprioritaskan untuk mendapatkan keringanan di poin C.
Pengajuan khusus untuk mahasiswa/I
Pengajuan khusus untuk mahasiswa/I yang apabila kebijakan pada Poin A, Poin B, Poin C dan Poin D, tidak dapat untuk menutupi biaya kuliah yang sedang berjalan, maka mahasiswa/I boleh mengajukan kebijakan lain diluar kebijakan kebijakan diatas, dengan kebijakan khusus dan kebijakan ini ditujukan langsung ke Wakil Ketua2 bidang keuangan, keputusan atas permohonan ini akan diputuskan oleh Wakil Ketua 2 di lingkungan Institusi (STBA, STIE, dan AKPAR) Pertiwi. Seluruh Institusi (STBA, STIE, AKPAR) Pertiwi berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang dapat membantu mahasiswa/i tetap berkuliah dan menyelesaikan masa studi.
[/av_textblock]